Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia: Paket Lengkap

No comments

Tata Urutan Perundang - Undangan Republik Indonesia



Tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004
  1. UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintahan
  4. Praturan Presiden
  5. Peraturan Daerah


Kemudia ditatarkan tingkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) bersama pemerintahan desa mempunyai kewenangan pembuatan Peraturan Desa (PERDES)

Tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011
  1. UUD RI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintahan
  5. Praturan Presiden
  6. Perda Provinsi
  7. Perda Kabupaten


Perbedaan Tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia antara menurut UU No. 10 Tahun 2004 dengan UU No. 12 Tahun 2011 terletak pada ketetapan MPR. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tidak ada Ketetapan MPR, sedangkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 mengenai Ketetapan MPR tercantum secara eksplisit di dalam pasal 7, dimana berada diposisi kedua setelah UUD 1945.

Comments